Berita Nasional Terkini
Diajak Nongkrong Lalu Pesta Miras, Seorang Gadis di Bawah Umur di Serang Dirudapaksa
Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Warga kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan Polres Serang.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.
"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Seorang Remaja Putri di Palembang Disandera Dua Hari, Sempat Dirudapaksa Tiga Pemuda
Baca juga: Tiga Tahun Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Baca juga: Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji
NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).
Saat nongkrong, mereka meminum tuak.
Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.
Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.
Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.
Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.
"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat membantu melakukan pencarian.
Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.
Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.
Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Baca juga: Keluarganya Bunuh Diri Karena Cinta Ditolak, Para Preman Culik & Rudapaksa Ibu Muda
Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.
Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/05/anak-di-bawah-umur-di-serang-banten-dirudapaksa-4-pria-modus-nongkrong-sambil-miras?page=all