Berita Samarinda Terkini
Lihai Beraksi dengan Cutter, Penjambret di Samarinda Disergap Polisi, Satu dalam Pengejaran
tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain mengungkap pencurian berkedok pemulung, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kejadian menimpa korban bernama Fahra (21) ini terjadi pada Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 23.50 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya menerangkan bahwa pelaku yang berjumlah dua orang memang sudah mengincar dan mengikuti korban di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Dijelaskannya, saat itu korban tengah berjalan sendiri. Mendadak dua orang pria yang mengendarai sepeda motor memepet korban yang sejurus kemudian merampas tas milik korban.
"Jadi pas sudah dekat, tersangka yang berinisial S (24) langsung memotong tas korban dengan pisau cutter," jelas Kapolresta.
Baca juga: Dikejar Setoran Kontrakan dan Utang, Pria Pengangguran di Samarinda Nekat Menjambret
Baca juga: VIRAL, Bantu Korban Penjambretan, Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap & Dianaya Oknum Polisi
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Aksi Emak-emak Kejar Penjambret Hingga Lompat dari Motor
Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000,- dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak perlu waktu lama, petugas berhasil mengamankan S pada Selasa (1/2/2022) Pukul 02.00 WITA saat tengah berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Tiga Bayangan, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Sementara itu, satu tersangka lain yang berinisial OJ masih dalam pengejaran
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan pencurian di 3 TKP lain, yakni : di Jalan Lambung Mangkurat, KH Ahmad Dahlan dan Kinibalu Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Juga tambahnya, meski baru pertama kali ditangkap, namun menurutnya dari cara tersangka melakukan penjambretan cukup lihai.
"Makanya masih kami kembangkan lagi karena kemungkinan masih ada lokasi lain tempat dia beraksi," bebernya.
"Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jambret-yang-lihai-gunakan-pisau-cutter.jpg)