Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Kasus Briptu Christy Triwahyuni, Terkuak Tempat Persembunyian Polwan Manado yang Viral
Kasus Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru.
Terbaru, tim gabungan Polda Sulut (Sulawesi Utara) akhirnya menemukan tempat persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hingga kini jadi buronan.
Briptu Christy Triwahyuni merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Berikut sejumlah fakta seputar kasus Briptu Christy Triwahyuni yang sudah dirangkum dari Surya.co.id di artikel berjudul POLDA SULUT Temukan Persembunyian Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Manado yang Jadi Buronan dan Biodata Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Buronan Polresta Manado Setelah Video Asusila Viral:
Baca juga: Tinggalkan Tugas Sejak November 2021, Seorang Polwan di Polres Manado DPO
Baca juga: Oknum Prajurit Raider Pukuli Polwan Viral, Panglima TNI Turun Tangan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Baca juga: Konferensi Polwan Sedunia 2021 Resmi Dihelat, Hadir 980 Peserta dari Berbagai Negara
1. Tempat persembunyian ditemukan
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
2. Menghilang setelah beredar video asusila diduga melibatkan Briptu Christy Triwahyuni
Menghilangnya polwan cantik kelahiran Manado 1996 itu seiring dengan viralnya video asusila berdurasi berdurasi 1 menit 56 detik. yang diduga pemeran wanita adalah dirinya.
Sebelum video asusila tersebut beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Sayangnya, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
3. Menjadi DPO
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.