Berita Nasional Terkini

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? Ini Ketentuan Resign, Sanksi dan Ketentuan Khusus Guru

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK. Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini. 

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved