Virus Corona di Kaltim

UPDATE Virus Corona di Kaltim, Pemprov tak Ada Apel Pagi, Sistem Kerja Diatur 50 Persen

Kembali meningkatnya Covid-19 saat akhir Januari hingga saat ini akhirnya membuat sistem kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ILUSTRASI Pegawai di lingkup Kantor Gubernur Kaltim saat melakukan apel rutin. Saat ini Kalimantan Timur masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Minggu (6/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kembali meningkatnya Covid-19 saat akhir Januari hingga saat ini akhirnya membuat sistem kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terdampak.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, juga mengatakan bahwa besok Senin (7/2/2022) apel pagi rutin juga ditiadakan.

"Terhitung mulai Senin (7/2/2022), apel pagi ditiadakan," sebutnya, Minggu (6/2/2022). 

Jubir Gubernur Kaltim yang akrab di sapa Ivan ini juga menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor: 065/395/B.Org TL tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, tanggal 24 Januari 2022.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Beber Tren Covid-19 Terus Menurun

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, tak Ada Kasus Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Virus Corona di Kaltim, Kota Balikpapan Masih Zona Merah

Serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 800/0126/Adpim-l perihal Apel Pagi setiap Senin, tanggal 11 Januari 2022.

Untuk memperhatikan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Surat terbaru yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, juga terkait pelaksanaan Apel pagi rutin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Serta sistem kerja perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebesar 50 persen yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Lonjakan Covid-19 Capai Ratusan Orang Hasil Tracing

Untuk itu mulai Senin besok, efektif sistem kerja di kantor (WFO) diatur hanya maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah.

"Sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH," imbuhnya. 

Kebijakan tersebut untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih terjadi di Kaltim, termasuk antisipasi di lingkup kerja pemerintahan.

Ivan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim menyesuaikan kebijakan Gubernur Kaltim yang ditindaklanjuti oleh Surat Plt Sekda Provinsi Kaltim tersebut.

"Tentu (Gubernur) mengingatkan kita semua agar tidak lengah dan mengabaikan prokes. Agar selalu terjaga dan terhindar dari penularan Covid-19," tandas Ivan. 

Terpisah Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi juga mengimbau agar seluruh pegawai memperhatikan prokes dan segera memeriksakan diri ketika kesehatan kurang baik.

"Ya itu kami imbau, ini kan naik terus angka penyebaran nih, prokes diperketat lagi, supaya penyebarannya tidak cepat," tegas Riza Indra Riadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved