Berita Nasional Terkini
Kotak Infaq Tidak Diedarkan hingga Waktu Khutbah Dibatasi, Simak Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi, Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan tetap menggelar pelaksanaan Sholat Idul Adha, Selasa (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.