Inilah 4 Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 4 syarat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika ingin diangkat menjadi  pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan 4 syarat bagi CPNS jika ingin diangkat menjadi PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 4 syarat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika ingin diangkat menjadi  pegawai negeri sipil (PNS).

Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

Dikutip dari situs BKN, 4 syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS tersebut meliputi:

1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan

2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan

4. Mengucapkan sumpah janji PNS.

Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Aturan Pengunduran Diri dan Sanksi Khusus Guru, Lulus Tes Tak Bisa Coba CPNS?

Syarat Usia dan Masa Kerja Honorer

Pemerintah berencana mengangkat honorer tertentu menjadi CPNS.

Rencana ini seiring wacana pemerintah menghapus semua tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah paling lambat tahun 2023 mendatang.

Ada persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.

Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Jika masa kerja dan usia honorer tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut terancam tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.

Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved