Berita Kutim Terkini

UPDATE Virus Corona di Kutim, Resmi Zona Merah dan Positif Covid-19 Capai 177 Kasus

Penularan Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menunjukkan kenaikan beberapa pekan belakangan ini

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan edaran yang mengatur tentang kewajiban surat rekomendasi dari Tim Asesmen sebelum menggelar kegiatan yang berpotensi kerumunan. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penularan Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menunjukkan kenaikan beberapa pekan belakangan ini.

Akibatnya, Kabupaten Kutai Timur berstatus Zona Merah dengan jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 177 kasus per tanggal 7 Februari 2022.

Dengan peningkatan tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta agar masyarakat di daerahnya untuk menahan diri.

Ia menerbitkan surat edaran bernomor B.736/0126/PB.COVID.19/II/2022 tersebut mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Jangan Sepelekan Mendadak Malas Minum, Inilah Gejala Virus Corona Omicron Anak yang Harus Diwaspadai

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron, Berikut Ini Langkah Pencegahannya

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Belum Ada Covid-19 Kluster Pembelajaran Tatap Muka

Dan tentu saja soal penegakan penggunaan aplikasi pedulilindungi di Kabupaten Kutai Timur.

"Saya sudah menandatangani edaran untuk masyarakat agar menahan diri dulu kalau mereka mau melakukan sesuatu (berkegiatan yang menimbulkan kerumunan)," ucapnya pada TribunKaltim.co di Sangatta, Kutai Timur.

Pada edaran tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman, mengarahkan agar seluruh instansi dan masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Selain itu, terdapat pula arahan untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi pedulilindungi.

Baca juga: Omicron Menggila, Jokowi Akhirnya Beri Perintah Khusus ke Luhut dan Airlangga

Namun orang nomor satu di Kutim tersebut menekankan bahwa segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, perlu mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kutim.

Catatannya, harus mendapat surat mulai dari TNI-Polri, Satpol, dan sampai kepada Satgas daerah.

"Kita akan uji semua dengan surat-surat tadi itu," ucapnya.

Kebijakan tersebut tercantum dalam edaran bahwa penyelenggara harus mendapatkan persetujuan dari tim asesmen Satgas Covid-19.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Kecamatan Sandaran Zona Hijau, Sisa 325 Kasus Aktif Covid-19

Tim asesmen Satgas Covid-19 sendiri terdiri dari TNI-Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Tim tersebut yang nantinya mengevaluasi apakah kegiatan tersebut mendapat ijin untuk kemudian digelar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved