Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Salah Aturan Bayar Fee Formula E, DPRD Bongkar Ada Ijon di Bank DKI
Blak-blakan ke KPK, Ketua DPRD DKI bocorkan cara Anies Baswedan bayar commitment fee Formula E
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
“Pemberian pinjaman itu berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur @aniesbaswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.”
“Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020,” tulis @prasetyoedimarsudi.
“Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019. Kemudian pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora pada Desember 2019,” lanjutnya.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Terbaru, KPK meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait commitment fee Formula E pada Selasa (8/2/2022) kemarin. (*)