Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Salah Aturan Bayar Fee Formula E, DPRD Bongkar Ada Ijon di Bank DKI
Blak-blakan ke KPK, Ketua DPRD DKI bocorkan cara Anies Baswedan bayar commitment fee Formula E
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di penyelenggaraan Formula E.
Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang mengetahui penganggaran Formula E pun dimintai keterangan oleh KPK.
Setelah politikus PSI, giliran Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang diperiksa KPK.
Politikus PDIP ini pun membongkar cara Anies Baswedan membayar commitment fee Formula E senilai ratusan miliar.
Dilansir dari Tribunnews,com, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait commitment fee Formula E.
Menurutnya, commitment fee Formula E sudah dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan dan tanpa konfirmasi.
Prasetyo menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD, itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar.
“Itu, yang dipertanyakan di sekitar mekanismenya,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (9/2/2022).
“Di peraturan perundan-undangan setelah menjadi Perda, APBD baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, enggak tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, dirinya tidak diberi tahu terkait pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E.
“Saya juga tidak diberi tahu pak Gubernur, dia membuat komitmen yang pertama itu,” ucapnya.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta menjalani pemeriksaan oleh KPK selama 6 jam, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Dalam postingan di akun resmi Instagramnya, Prasetyo membeberkan beberapa hal yang dijelaskan ketika pemeriksaan.
"Banyak yang saya jelaskan, salah satunya mengenai ijon pembayaran commitment fee termin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek @bank.dki.”
“Pemberian pinjaman itu berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur @aniesbaswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.”
“Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020,” tulis @prasetyoedimarsudi.
“Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019. Kemudian pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora pada Desember 2019,” lanjutnya.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Terbaru, KPK meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait commitment fee Formula E pada Selasa (8/2/2022) kemarin. (*)