Kecelakaan Maut Rapak
Kasus Kecelakaan Maut di Tanjakan Rapak Balikpapan, Belum Ada Tambahan Tersangka
Terhitung 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Balikpapan terkait kejadian laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Balikpapan terkait kejadian laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Demikian proses penyidikan berjalan, dengan tambahan keterangan dari saksi tambahan.
"Pemilik kendaraan awal dan pembeli kendaraan yg membeli kendaraan sudah kita lakukan pemeriksaan," sebut Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Rabu (9/2/2022).
"Ini kami masih bersurat apakah beliau bersedia hadir untuk kita ambil keterangan," lanjutnya.
Baca juga: Dua Pekan Peristiwa Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan, Proses Hukum Masih Berjalan
Baca juga: Rusak Estetika, Menteri PUPR Tak Sarankan Bangun Flyover Muara Rapak, Solusinya Buat Landai Turunan
Baca juga: Hoaks Iringi Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polda Kaltim Telusuri Akun
Sementara ini, kata Thirdy, pihaknya masih menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Adapun pemilik sendiri masih belaku sebagai saksi.
Disinggung soal pelimpahan ke Kejari Balikpapan, dijelaskan Thirdy, masih menunggu pemberkasan lengkap.
"Apabila berkas sudah lengkap kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan dinyatakan lengkap proses akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap kedua," terang Thirdy. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.