Kecelakaan Maut Rapak

Kasus Kecelakaan Maut di Tanjakan Rapak Balikpapan, Belum Ada Tambahan Tersangka

Terhitung 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Balikpapan terkait kejadian laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, menyatakan, terhitung 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Balikpapan terkait kejadian kecelakaan lalu-lintas secara beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Balikpapan terkait kejadian laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) lalu.

Demikian proses penyidikan berjalan, dengan tambahan keterangan dari saksi tambahan.

"Pemilik kendaraan awal dan pembeli kendaraan yg membeli kendaraan sudah kita lakukan pemeriksaan," sebut Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Rabu (9/2/2022).

"Ini kami masih bersurat apakah beliau bersedia hadir untuk kita ambil keterangan," lanjutnya.

Baca juga: Dua Pekan Peristiwa Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan, Proses Hukum Masih Berjalan

Baca juga: Rusak Estetika, Menteri PUPR Tak Sarankan Bangun Flyover Muara Rapak, Solusinya Buat Landai Turunan

Baca juga: Hoaks Iringi Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polda Kaltim Telusuri Akun

Sementara ini, kata Thirdy, pihaknya masih menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Adapun pemilik sendiri masih belaku sebagai saksi.

Disinggung soal pelimpahan ke Kejari Balikpapan, dijelaskan Thirdy, masih menunggu pemberkasan lengkap.

"Apabila berkas sudah lengkap kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan dinyatakan lengkap proses akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap kedua," terang Thirdy. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved