Berita Balikpapan Terkini

Seorang Oknum Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santrinya, Berlangsung Sekitar Setahun

Polda Kaltim meringkus seorang tokoh agama dengan inisial RM (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis (3/2/2022)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.Polda Kaltim meringkus seorang tokoh agama dengan inisial RM (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis (3/2/2022)TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Polda Kaltim meringkus seorang tokoh agama dengan inisial RM (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis (3/2/2022).

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terhadap kedua santriwarinya, usai dilakukan pelaporan oleh ayah salah satu korban pada bulan Januari 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut.

Di mana saat ini tengah melakukan pemeriksaan.

"Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tutur Yusuf, Rabu (9/2/2022).

Kedua korban ini, diketahui masih di bawah umur dengan usia 11 dan 15 tahun, yang mengalami kejadian itu kurun satu tahun kurang lebih, rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021.

Baca juga: Susah Sameh Alami Pelecehan saat Syuting Film, Pacar Fajar Alfian Sempat Salahkan Diri Sendiri

Baca juga: Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Kasus Pencabulan, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Jambi Akan Penjara

Baca juga: Oknum Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium Saat Bimbingan Skripsi

"Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja," sebutnya.

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat.

Mulai dari rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.

Namun, Yusuf memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang," tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.

"Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Diperiksa Propam Polda Sulsel, Penjelasan Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved