Berita Nasional Terkini
Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Kasus Pencabulan, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Jambi Akan Penjara
Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan menjemput AKBP CR yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi
TRIBUNKALTIM.CO- Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan menjemput AKBP CR yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
Ia merupakan terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Polda Jambi sendiri tinggal menunggu tim eksekutor untuk membawa CR untuk dilakukan proses hukumnya.
"Ya kita tinggal tunggu tim eksekutor dari Jaksa saja dan yang bersangkutan masih berada di Jambi," kata Mulia, saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022) sore.
Kata Mulia, sejak awal kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Propam Polda Jambi, sehingga pihaknya tinggal menunggu tim eksekutor saja.
"Untuk di Propamnya sudah sejak awal diproses, tetapi untuk informasi detilnya nanti saya kabari lagi, saya pastikan dulu data dan penjelasan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kenalan Lewat Media Sosial, Seorang Gadis Remaja di Tangsel Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Jadi Korban Pencabulan 3 Bulan Lalu, Seorang Siswa di Sikka Laporkan Seorang Nelayan ke Polisi
Baca juga: KPAI Ikut Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Oknum Dosen di Balikpapan
Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).
Informasi dihimpun, keberhasilan tim eksekutor Kejari Banjarmasin tak lepas dari peran tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman.
Diketahui, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).
Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.
Amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Baca juga: Pasca Terjerat Hukum Karena Kasus Pencabulan, Oknum Dosen AL Gandeng 2 Pengacara di Balikpapan
"Betul sudah dilakukan eksekusi," kata Novelino dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (28/1/2022).