Berita Samarinda Terkini

Akademisi dari Unmul Samarinda Ikut Serukan Pembatalan Proyek di Desa Wadas

Tercatat ada 55 orang akademisi dari berbagai 31 perguruan tinggi di seluruh Indonesia termasuk Kalimantan Timur menamakan diri mereka

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Akademisi FH Unmul Herdiansyah Hamzah angkat suara soal konflik Desa Wadas. 

"Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawaban. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum," jelas Castro. 

Protes warga terhadap rencana Pembangunan Bendungan Bener diminta para akademisi harus direspon pemerintah secara cermat.

Dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif.

Akademisi juga menilai Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

"Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara professional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman," harap Castro.

"Kami (para akademisi) juga mendesak, proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), dan harus ditinjau kembali urgensinya," sambungnya.

Terakhir para akademisi mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan. 

"Protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUD RI Tahun 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum," pungkas Castro. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved