Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Kategori untuk Diangkat Jadi PNS
Sejumlah persyaratan untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023 telah ditetapkan pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah persyaratan untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023 telah ditetapkan pemerintah.
Empat kategori tenaga honorer harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.
Empat kategori tenaga honorer meliputi honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Baca juga: Inilah 4 Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.
Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.
Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.
Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, maka tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.
Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Aturan Pengunduran Diri dan Sanksi Khusus Guru, Lulus Tes Tak Bisa Coba CPNS?
Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah