Anak Gubernur Kaltara Meninggal

Terungkap Penyebab Anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya & Fatimah tak Keluar Mobil yang Terbakar

Terungkap penyebab anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya & Fatimah tak keluar mobil Toyota Camry yang terbakar. Hingga keduanya tewas di dalam mobil

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Instagram giring/kompas.tv
Foto Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharizma. Terungkap penyebab anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya dan Fatima tak keluar mobil Toyota Camry yang terbakar. Hingga keduanya tewas di dalam mobil 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi telah melakukan gelar perkara kecelakaan mobil Toyota Camry yang terbakar di Senen hingga menewaskan anak Gubernur Kalimatan Utara, AKP Novandi Arya dan Fatimah

Mobil Toyota Camry B-1102-NDY terbakar di kawasan Senen, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB dan dua orang di dalam mobil yakni AKP Novandi Arya Kharizma dan Fatimah tewas. 

Terungkap dari hasil penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Novandi Arya dan Fatimah tidak keluar mobil ketika Toyota Camry terbakar.

Mengapa AKP Novandi Arya dan Fatimah tidak keluar mobil

Simak penjelasan lengkap polisi terkait kasus kecelakaan mobil terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan Fatimah di artikel ini. 

Diketahui, AKP Novandi Arya Kharizma adalah anak Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Sementara, Fatimah adalah kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Banjarmasin.

Menurut polisi, mobil Toyota Camry tersebut adalah milik Fatimah yang juga mengendarai mobil tersebut ketika kecelakaan tersebut terjadi. 

Baca juga: AKP Novandi Anak Gubernur Kaltara Tawas dalam Kecelakaan, Fatimah Kader PSI Ditetapkan Tersangka

Dalam kecelakaan mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya ini, polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka. 

Namun, polisi menghentikan penyidikan atas kasus kecelakaan mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya dan Fatimah ini.

"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Hasil Gelar Perkara Menetapkan Korban Atas Nama Fatimah Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Toyota Camry.

Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas maka  ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan itu.

"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.

Atas hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus ini.

Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved