Berita Balikpapan Terkini
Balikpapan Berikan Relaksasi Denda Pajak, Perhatikan Jadwal dan Masa Berlakunya
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi denda pajak
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi denda pajak.
Kebijakan tersebut diberikan masih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 Kota Balikpapan.
Adapun relaksasi denda pajak yang diberikan di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022.
Untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak penerangan jalan, dan pajak sarang burung walet, berlaku hingga bulan ini saja.
"Kemudian untuk sembilan pajak lainnya, relaksasi hanya berlaku bulan Februari 2022,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar, Kamis (11/2/2022).
Baca juga: HUT ke-125 Kota Balikpapan, BPJamsostek Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Muara Rapak
Baca juga: Upacara HUT Ke-125 Kota Balikpapan, Wali Kota Launching Instrumen Strategis Pemerintah Kota
Baca juga: Perayaan HUT ke-125 Kota Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Pulihkan Ekonomi dengan UMKM dan Ekraf
Untuk mendapatkan relaksasi, wajib pajak tinggal melaporkan ke BPPDRD pada saat melakukan proses pembayaran. Maka akan dihapuskan denda administrasinya.
"Itu berlaku untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah," katanya.
Sampai saat ini, lanjut Haemusri, sesuai data saldo piutang per 31 Desember 2020 nilainya mencapai Rp 311,7 miliar. Terbesar disumbang dari PBB senilai RP 282,4 miliar.
Piutang ini ada yang kedaluarsa atau tidak berjalan. Contohnya, kawasan Balikpapan Baru yang tadinya hanya punya satu NOP namun kini dipecah-pecah.
"Sementara NOP yang lama tidak dihapuskan. Maka itu tercatatkan juga sebagai piutang lama,” jelasnya.
Untuk itu, Haemusri berharap ada kesadaran wajib pajak, mengingat data yang dimiliki BPPDRD Kota Balikpapan merupakan data lama.
Kalau bukan mereka wajib pajak yang melaporkan, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.
Baca juga: Universitas Balikpapan Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-125 Kota Balikpapan
“Yang tadinya dia satu NOP karena ini ada pengembangan perumanahan, maka masing-masing rumah punya NOP, tapi tidak dihapuskan NOP yang lama. Maka munculah piutang besar itu. Kita minta kesadaran wajib pajak lebih aktif,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/loket-layanan-pajak-di-bppdrd-balikpapan.jpg)