Tambang Ilegal di Tahura
BREAKING NEWS Balai Gakkum KLHK Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap kegiatan penambangan batubara ilega
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap kegiatan penambangan batubara ilegal di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan ini, Tim Brigade Sporc Burung Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 7 orang dengan barang bukti 3 unit excavator PC 200 dan 1 unit Buldozzer.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian KLHK Sustyo Iriyono menerangkan bahwa dari 7 orang yang ditahan, 4 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing BH (40), NS (40), SP (40) dan AM (29) dan kini ditahan di Rutan Polres Tenggarong.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Tegaskan Aktivitas Tambang Ilegal di Kaltim Tak akan Lolos dari Jerat Hukum
Baca juga: Endus Lokasi Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Polda Kaltim Dalami Keterangan Saksi
Sustyo Iriyono mengatakan bahwa para tersangka sudah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.