Tekno
Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB), Perangkat untuk Nonton Siaran TV Digital
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB), Perangkat untuk siaran TV digital.
TRIBUNKALTIM.CO - Persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB), Perangkat untuk siaran TV digital.
Penghentian saluran TV analog ini akan dilakukan bertahap selama tahun 2022.
Sebelumnya pemerintah merencakan migrasi siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2021
Tertunda pelaksanaannya di tahun 2021, mutasi siaran TV analog ke TV digital rencananya tetap dilanjutkan.
Memasuki 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
April 2022 menjadi tahap pertama dari jadwal mutasi TV analog ke TV digital.
Sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.
Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan. Pada tahap pertama, proses penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 25 Agustus dan 2 November 2022.
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari ini Jumat 11 Februari 2022, Layangan Putus dan Sinetron Ikatan Cinta di RCTI
Baca juga: Antisipasi Pencurian Kotak Infaq, Pengurus Masjid di Balikpapan Diimbau Pasang CCTV
Cara cek TV analog atau digital
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut caranya:
Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
Pilih menu "Perangkat TV Digital"
Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi" Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kompascomakbar-bhayu-tamtomo-cara-syarat-dan-kriteria-mendapatkan-stb.jpg)