Berita Nasional Terkini

Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? Permintaan Andika Perkasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa penggugat aturan usia pensiun TNI yang membuat Jenderal Andika Perkasa buka suara? 

Ada lima orang dari berbagai latar belakang yang mengajukan gugatan usia pensiun TNI yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Apabila gugatan aturan usia pensiun ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka Jenderal Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) hingga 2024 mendatang.

Namun ada juga sejumlah konsekuensi lainnya, jika gugatan dikabulkan, dikhawatirkan perwira TNI non-job (tidak memiliki jabatan) akan semakin banyak.

Terkait dengan gugatan usia pensiun TNI ini, sejumlah pihak ikut bicara termasuk Panglima TNI Jendera Andika Perkasa sudah buka suara.

Kepada Mahkamah Konstitusi, Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah penjelasan dan meminta MK bijaksana. 

Sesuai dengan UU TNI yang ada saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Baca juga: Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Sedangkan masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Gugatan usia pensiun TNI ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang terdiri dari dua purnawirawan dan tiga orang lainnya (salah satunya adalah mahasiswa).

Dua purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan adalah Euis Kurniasih dan Musono

Selasa (8/2/2022) lalu, Jenderal Andika Perkasa hadir secara virtual dalam persidangan uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, menurut Andika Perkasa dalam kesempatan tersebut, Pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Menurut Andika Perkasa, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

Baca juga: SIAPA Brigjen Rudy Saladin? Eks Ajudan Jokowi Ikuti Jejak Jenderal Andika Perwira TNI Lulusan AS

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.

Mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Masa Jabatan Andika Perkasa

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik Besar, Layak Maju Pilpres 2024

Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, jika gugatan ini dikabulkan otomatis ada perpanjanngan masa jabatan.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Konsekuensi Lainnya Jika Gugatan Usia Pensiun TNI Dikabulkan

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

 Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Tanggapan DPR

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI.

Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama. Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR. Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.

Baca juga: Nasib KSAD Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Respon Tegas Andika Perkasa

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved