Berita Nasional Terkini

Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Andai gugatan di MK ditolak, Panglima TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun tahun 2022 ini

Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andai gugatan di MK ditolak, Panglima TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun tahun 2022 ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).

Dalam agenda mendengarkan keterangan tergugat serta pihak Terkait, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikannya lewat sambungan virtual.

Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK

Baca juga: SIAPA Brigjen Rudy Saladin? Eks Ajudan Jokowi Ikuti Jejak Jenderal Andika Perwira TNI Lulusan AS

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik Besar, Layak Maju Pilpres 2024

Oleh karena pembahasan perubahan UU TNI termasuk mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya dan bijaksana.

"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil - adilnya," ungkapnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024.

Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Baca juga: INTIP Kekayaan Andika Perkasa Jenderal TNI Terkaya, Bandingkan dengan Harta Kekayaan Presiden Jokowi

DPR: Jangan berspekulasi

Pimpinan DPR menghormati gugatan yang diajukan sejumlah pihak, terhadap uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), terkait batas usia pensiun TNI.

DPR juga telah memberikan keterangan sebagai pihak tergugat yang diwakilkan oleh Arteria Dahlan.

"Kita sudah tahu bahwa ada judicial review tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku dan DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved