Berita Nasional Terkini

Jabatannya Sebagai Panglima TNI Dipertaruhkan, Jenderal Andika Perkasa Terancam Pensiun Tahun Ini

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi salah satu pihak yang bakal terkena dampak jika UU Nomor 34 Tahun 2004, dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Tribunnews.com/Jeprima
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andai Gugatan Usia Pensiun TNI Kabulkan, Jenderal Andika Perkasa Diuntungkan, Banyak Prajurit Nonjob. 

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.

* Andika Perkasa lebih lama menjabat

Benni juga mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Baca juga: KKB Papua Tolak Pembangunan & Ancam Bupati Paniai, Jenderal Andika Perkasa Utus Eks Danjen Kopassus

Bila berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika akan pensiun akhir tahun ini.

Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.

Pada persidangan yang digelar MK secara virtual, Selasa (8/2/2022), Panglima TNI Jenderal hadir memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

Baca juga: Isi Pesan Maruf Amin ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ini yang Dilakukan TNI Buru KKB Papua

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.

Namun, Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan UU tersebur, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim MK agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU ini dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

* Kendala karier

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved