Kamis, 30 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Humas CV RKA Bantah Penambangan di TPU Serayu Ilegal

Pihak dari CV. Rinda Kaltim Anugerah (RKA) membantah bahwa aktivitas penambangan mereka yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-1

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Humas CV RKA, Gafur. Ia membantah bahwa aktivitas penambangan mereka yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Serayu merupakan koridoran. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak dari CV. Rinda Kaltim Anugerah (RKA) membantah bahwa aktivitas penambangan mereka yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Serayu merupakan koridoran.

Hal ini diungkapkan oleh Humas CV RKA, Gafur saat dijumpai media, Minggu (13/2/2022) tadi sore.

Ia menegaskan bahwa mereka memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022 dan Izin Usaha Penambanhan (IUP) yang berlaku hingga tahun 2029 mendatang.

"Jadi penambangan kami itu legal," tuturnya menegaskan di hadapan pers.

Kendati demikian, Ia mengakui bahwa dalam kegiatan pertambangan di Pit Serayu atau Pit Jati terjadi kesalahan di Stock Rom batubara mereka.

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Sebut Tambang Batu Bara di Sekitar Pemakaman Covid-19 di Luar Konsesi CV RKA

Baca juga: Dugaan Pertambangan di Kawasan Pemakaman Covid-19 Samarinda, Warga Khawatir Longsor

"Karena diletakannya di atas dekat jalan. Karena kalau di bawah terlalu sempit," ujarnya.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memberikan perintah kepada mereka untuk memindahkan batubara tersebut.

"Suratnya masuk tanggal 27 Januari. Tapi karena terkendala cuaca buruk, kami belum bisa melakukan hauling," ujarnya.

Ia juga membantah perkataan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim yang mengatakan bahwa kawasan yang mereka tambang berada di luar konsesi.

"Kami saja tidak pernah mendapat undangan saat rapat KTT (Kepala Teknik Tambang) itu," jelasnya.

"Jadi kemungkinan saat itu beliau (Kadis ESDM Kaltim) sedang membahas CV Bismillah Rest yang juga menambang di sebelah kami," bebernya.

Baca juga: Temuan Dugaan Pertambangan di Lahan Depan Gapura Pemakaman Covid-19 Samarinda

Dalam data yang ditunjukan, diketahui luasan konsesi mereka sebesar 137,4 ha dan lahan yang ditambang seluas 2,71 ha.

Adapun jumlah batubara yang menggunung disebutkannya sebanyak 5.000 ton.

"Kami menambang di sana sejak awal Desember 2021 dan belum ada batu yang terjual karena terkendala cuaca buruk itu," bebernya.

Dia menambahkan pula bahwa lahan yang mereka kerjakan bukan lahan Pemkot tetapi lahan warga.

Ia memastikan bahwa nantinya sebelum pergi lahan tersebut akan diratakan kembali tanpa menyisakan lubang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved