Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Akhirnya Bareskrim Periksa Indra Kenz, Imbas Kasus Penipuan dan Judi Online Binomo

Akhirnya Bareskrim periksa Indra Kenz, imbas kasus penipuan dan judi online Binomo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Crazy Rich Indra Kenz terseret kasus pelaporan aplikasi Binomo.

Diketahui, Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang yang merasa tertipu aplikasi Binomo senilai miliaran rupiah.

Kasus ini pun diambil alih Bareskrim dari Polda Metro Jaya.

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo berinisial IK alias Indra Kenz.

Dilansir dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa IK pada Jumat (18/2/2022).

“Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: NEWS VIDEO Korban Binomo Berharap Laporan Indra Kenz terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.

Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menaikan kasus ke tahap penyidikan.
“Melakukan gelar perkara hasil lidik apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

Jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menyampaikan saat ini sudah ada 8 saksi dan 3 saksi ahli yang sudah diperiksa terkait kasus Binomo.

Kemudian, ada 4 orang saksi yang direncanakan untuk diperiksa.

“Saksi yg telah diperiksa ada 8 orang dan saksi yang akan diperiksa 4 orang.

Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Dalam Masalah, Bareskrim Sebut Binomo Sejenis Judi Online?

Ahli yang sdh diperiksa 3 orang ahli,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 8 korban pada Kamis (10/2/2022), polisi menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved