Berita Penajam Terkini
Jumlah Tenaga Kerja Lokal yang Terserap di Proyek Kilang Minyak Pertamina Lawe-lawe
Proyek Kilang minyak Pertamina yang dibangun di Lawe-lawe Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hanya menyerap tenaga kerja lokal
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proyek Kilang minyak Pertamina yang dibangun di Lawe-lawe Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, hanya menyerap tenaga kerja lokal kurang lebih 300 orang.
Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi ditemui TribunKaltim.co Senin (14/2/2022).
Suhardi menyebut, dari seribuan orang yang mendaftar, hanya bisa terserap 300 karena disesuaikan dengan kebutuhan pengerjaan proyek tersebut.
"Kita sesuaikan dengan kebutuhan kilang, jadi kita siapkan 300, sebenarnya kemarin ada 400 orang, cuma karena covid, jadi kita tidak bisa akomodir semua," terangnya.
Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Berikut Daftar Harga dan Wilayah
Baca juga: Konsumsi Pertamax dan Dexlite Naik, Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan
Baca juga: Warga Kampung Miliarder Tuban Menyesal Jual Tanah Jadi Kilang Minyak, Begini Jawaban Pertamina
Selain tidak bisa menyerap tenaga kerja lokal seperti yang disiapkan, Suhardi, mengakui pembangunan kilang tersebut dikerjakan bertahap, jadi perekrutan tenaga kerja hanya bisa dilakukan ketika proyek akan dikerjakan kembali.
"Kita tidak bisa ambil semua yang mendaftar, karena kan ini dikerjakannya bertahap, ada pengerjaan baru diadakan rekrutmen lagi," tambahnya.
Namun demikian, diakui Suhardi, apabila ada proyek pengerjaan lagi, manajemen perusahaan akan segera bersosialisasi dengan pihak kecamatan, agar membantu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Biasanya pihak perusahaan didampingi Disnaker juga akan segera sosialisasi ke kecamatan, kalau akan ada pengerjaan proyek, jadi mereka biasanya langsung diminta berpartisipasi," imbuhnya.
Baca juga: Pastikan Budaya HSSE, Pertamina Peringatin Bulan K3
Meski belum terserap semua, namun 80 persen tenaga kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) PPU nomor 33 tahun 2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur penyerapan tenaga kerja lokal minimal 80 persen dari yang dibutuhkan, sudah terpenuhi.
Sisanya karena memang keterampilan khusus yang dibutuhkan tidak dimiliki SDM PPU, barulah manajemen perusahaan mencari tenaga kerja dari luar.
"Sudah hampir terpenuhi, hanya ada beberapa saja yang mungkin skillnya tidak ada dimiliki disini, jadi membawa atau merekrut dari luar," katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.