News Video

NEWS VIDEO JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Stafsus Menaker Sebut Manfaatnya untuk Masa Depan

Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai kontroversi.

Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai kontroversi.

Banyak pihak yang mengkritik aturan baru tersebut.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan.

Baca juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, Federasi Serikat Pekerja Berau Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Baca juga: Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker

Dilansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Dita mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," kata Dita dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV via Tribunnews, Senin (14/2/2022).

Dita menambahkan bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda.

Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan.

Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved