Berita Berau Terkini

JHT Cair Usia 56 Tahun, Federasi Serikat Pekerja Berau Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Berau, Munir tentu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencaira

TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi buruh di Berau melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Berau, Munir tentu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan dalam salah satu poin tersebut yakni adanya JHT yang hanya dapat dicairkan setelah pekerja ataupun buruh berusia 56 tahun.

Hal tersebut sebelumnya sudah dirilis oleh Menaker Ida Fauziyah aturan terbaru mengenai pencairan.

Dalam aturan dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

“Keputusan tersebut persis dibuat seolah-olah sepihak tanpa pertimbangan ataupun aspirasi dari perwakilan rakyat, khususnya pekerja buruh, begitu juga pertimbangan di berbagai daerah,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Pekerja di Berau Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Dinilai Mengebiri Hak Buruh

Baca juga: NEWS VIDEO Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2/2022 Dinilai Merugikan Pekerja

Menurutnya, keputusan tersebut sangat menyimpang dari asas dan tujuan JHT itu sendiri.

Apalagi, menurut logikanya, JHT tersebut yakni iuran antara pekerja dengan perusahaan.

Menurutnya, hal itu seolah-olah bahwa uang itu diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah di usia buruh ketika nanti menginjak usia 56 tahun.

Adapun, kata Munir, sama saja pemerintah lebih mengutamakan pendapat pengusaha, dibandingkan mendengarkan para pekerja di lapangan.

Apalagi, pihak pekerja juga mengetahui Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menggantikan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saar terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Adanya peraturan tersebut, sangat jelas tidak membela kami para pekerja, padahal ini masih di tengah pandemi, kita tidak tahu ke depannya, apakah ada gelombang PHK lagi. JHT itu sejatinya bisa menjadi sandaran kami setelah PHK, maupun memutuskan resign,” tuturnya.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Sejauh ini, Munir mengakui baik dari sisi BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak pemerintah masih harus masih meningkatkan perlindungan bagi pekerja, seperti klaim yang kadang tidak sesuai, baik klaim kesehatan dan kecelakaan kerja.

“Ya kami berharap besar keputusan tersebut bisa lah dicabut ya, kembali saja ke awal, jangan seolah-olah mengebiri hak kami,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved