Berita Paser Terkini
Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menanggapi persoalan aturan baru
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
"Misalnya baru 7 tahun bekerja tiba-tiba kena PHK, JHT tidak usah diklaim karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilanjutkan di tempat kerja yang baru, istilahnya itu disambung terus kepesertaannya di tempat kerja baru," papar Madju.
Jika pekerja beralih ke tempat kerja baru, sambungnya, saldo JHT selama 7 tahun itu tidaklah berubah.
"Kalau tidak ada lagi pekerjaan, maka ada jaminan PHK atau jaminan kehilangan pekerjaan, namun harus menunggu umur 56 tahun baru bisa dicairkan seutuhnya," tandasnya.
Klaim JHT juga bisa dilakukan oleh ahli waris, jika pekerja meninggal dunia dengan persyaratan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih ada. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.