Berita Paser Terkini

Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menanggapi persoalan aturan baru

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menjelaskan mengenai klaim Jaminan Hari Tua (JHT), saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022). 

"Misalnya baru 7 tahun bekerja tiba-tiba kena PHK, JHT tidak usah diklaim karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilanjutkan di tempat kerja yang baru, istilahnya itu disambung terus kepesertaannya di tempat kerja baru," papar Madju.

Jika pekerja beralih ke tempat kerja baru, sambungnya, saldo JHT selama 7 tahun itu tidaklah berubah.

"Kalau tidak ada lagi pekerjaan, maka ada jaminan PHK atau jaminan kehilangan pekerjaan, namun harus menunggu umur 56 tahun baru bisa dicairkan seutuhnya," tandasnya.

Klaim JHT juga bisa dilakukan oleh ahli waris, jika pekerja meninggal dunia dengan persyaratan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih ada. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved