Berita Paser Terkini

Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kadisnakertrans Paser Sebut Investasi Buat Karyawan

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menjelaskan mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022). 

Menurutnya, jika JHT dicairkan di usia 56 tahun, ada nilai manfaatnya untuk asuransi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sama halnya dengan PNS juga demikian, gajinya dipotong oleh pemerintah untuk masa pensiunnya.

"Nanti diterima saat mereka pensiun, jadi mirip-miriplah dengan JHT itu," pungkas Madju. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved