Berita Paser Terkini
Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kadisnakertrans Paser Sebut Investasi Buat Karyawan
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua,
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja.
Namun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terdapat pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, Senin (14/2/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengatakan, program JHT itu bertujaun untuk mensejahterakan para pekerja saat memasuki usia pensiun.
Hal ini diselenggarakan dengan tujuan, memberikan manfaat secara tunai pada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun dengan umur 56 tahun.
Baca juga: NEWS VIDEO JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Stafsus Menaker Sebut Manfaatnya untuk Masa Depan
Baca juga: Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker
Baca juga: Pencairan JHT Usia 56 Tahun Disorot, Profil Ida Fauziyah, Menaker yang Keluarkan Permenaker 2/2022
"Atau pekerja tersebut mengalami cacat secara total," terang Madju.
Bagi pekerja yang usianya masih muda, maka tidak diberikan untuk pencairan JHT, kecuali minimum 10 tahun masa kerja.
"Itupun diambil manfaatnya hanya 10 persen, dan 30 persen untuk usaha dan sebagainya," terangnya.
Jika yang bersangkutan atau pekerja meninggal dunia, maka bisa dicairkan oleh ahli waris dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan pengambilan JHT ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, maupun keluarganya.
JHT itu dianggap investasi sampai di umur 56 tahun, sehingga dia mempunyai nilai lebih untuk investasi.
"Saat sudah pensiun maka akan menerima jumlah yang cukup besar," urainya.
Dijelaskan perubahan aturan dalam JHT tersebut, bukan bertujuan untuk tidak mensejahterakan karyawan, melainkan sebaliknya.
Misalnya dalam waktu kerja 1 tahun, cairnya hanya berapa rupiah saja.
Karena dipotong 2 persen dari gaji pokok, kalau misalnya gaji pokok itu Rp 3 juta maka potongan dari 2 persen itu hanya Rp 60 ribu per bulannya.
"Dikalikan dalam 1 tahun, hanya Rp 750 ribu saja yang diterima," paparnya.