Bantuan Sosial
Ini Tanda Bila Cair! Cek Daftar Nama Dapat Bansos PKH Februari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id
Simak cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Februari 2022 lewat login cekbansos.kemensos.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan, buruan simak cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Februari 2022 lewat login cekbansos.kemensos.go.id.
Selain cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Februari 2022 lewat login cekbansos.kemensos.go.id, simak juga syarat untuk mendapatkannya.
Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca juga: INILAH CARA Cek Daftar Penerima Bansos PKH Cair Februari 2022, Lengkap Cara Mengajukan Bansos PKH
Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Cara Cek Daftar Nama Dapat Bansos PKH Februari 2022
Simak cara cek daftar nama dapat Bansos PKH Februari 2022 seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Simak Caranya>
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan
Baca juga: Dicairkan Melalui ATM atau E-warong, Berikut Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000
- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000
- Anak SD: Rp 900.000
- Anak SMP: Rp 1.500.000
- Anak SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.