Berita Nasional Terkini

Jokowi Mania Kesal Urusan Minyak Goreng Tak Kelar, Desak Menteri Satu Ini Dicopot

Jokowi Mania kesal urusan minyak goreng tak kelar, desak Menteri satu ini dicopot

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
STOK TERBATAS - Aprindo mengaku susah memenuhi permintaan, pasalnya dari distributor minyak goreng mengalami pembatasan stok. 

Noel mengaku heran dengan kegagalan-kegagalan Mendag M Luthfi.

Noel menyebut Menteri yang mengaku profesional ini seperti tak punya leadership atau tak punya kemampuan managerial yang baik.

"Dia bekerja ketika ada perintah. Pemimpin yang baik selalu melakukan antisipasi bukan seperti pemadam kebakaran," tegas aktivis 98 ini

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Warga tak Perlu Khawatir, Minyak Goreng Murah Mulai Tersedia di Pasar Induk Sangatta Kutai Timur

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Selama kurun waktu empat bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali.

Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.

Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved