Berita Nasional Terkini

Karantina Bagi PPLN Akan Dikurangi Hanya3 Hari, Mulai Berlaku 1 Maret 2022

Pemerintah berencana akan mengurangi masa karantina bagi pelaku PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah berencana akan mengurangi masa karantina bagi pelaku PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO- Saat ini, kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masih berlaku selama 5 hari.

Namun demikian, pemerintah berencana akan mengurangi masa karantina bagi pelaku PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun sejumlah negara telah menerapkan kebijakan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina selama 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Pemerintah juga sangat berhati hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN."

"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya pemerintahan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (14/2/2022).

Baca juga: SIMAK Aturan Baru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Walikota Rahmad Masud Surati RDMP, Minta Pekerja Luar Daerah Dikarantina 5 Hari sebelum Kerja

Baca juga: Dua Pekan Karantina di Lubuk Tutung Kutim, Tersisa 5 Awak Kapal Asing Positif Covid-19

Hanya saja pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam kebijakan karantina.

Bagi PPLN yang telah mendapatkan suntikan vaksin penguat alias booster maka masa karantina berkurang menjadi 3 hari.

"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," katanya.

Meskipun demian kara Luhut, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes Mandiri pada hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat.

Selain itu Luhut menambahkan jika situasi terus membaik pemerintah berencana pada 1 Maret, durasi karantina akan diturunkan menjadi 3 jari untuk seluruh PPLN.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Dinkes Samarinda Masih Aktifkan Pusat Karantina

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," pungkasnya (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/14/mulai-1-maret-2022-masa-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-dikurangi-jadi-3-hari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved