Berita Kukar Terkini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu angkat bicara soal polemik aturan baru proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kukar. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu angkat bicara soal polemik aturan baru proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

Menurut dia, perubahan aturan ini harus diinformasikan ke pekerja atau ke perusahaan, agar nanti informasi ini juga akan utuh sampai ke telinga pekerja dan tidak dipotong-potong.

"Memang selain jaminan hari tua ini kitakan nanti akan mengeluarkan program yang baru, namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan kehilangan pekerjaan inilah nantinya yang akan menggantikan JHT yang tadinya ini. JKP ini bisa di klaim pada sast si tenaga kerja berhenti bekerja. PHK itu bisa diklaim, untuk JHT itu bisa diklaim usia 56," ulasnya.

Bentuk kompensasi JKP jni kata Wahyu, dimana manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah mendapatkan pelatihan kerja, yang nantinya akan diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perusahaan yang terverifikasi di Disnaker masing-masing daerah.

Kemudian ungkapnya, si pekerja yang di PHK itu akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, yaitu berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan.

"Selain itu, mendapatkan uang tunai dan diberikan pailng banyak 6 bulan. 45 persen dari upah di 7 bulan pertama. Kemudian 20 persen dari upah di tiga bulan berikutnya. jadi posisi JHT sekarang ini digantikan JKP. Sedangkan JHT akan di klaim di usia 56," tutupnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved