Berita Kukar Terkini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu angkat bicara soal polemik aturan baru proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kukar. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu angkat bicara soal polemik aturan baru proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu angkat bicara soal polemik aturan baru proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan, terkait regulasi, jika aturan pemerintah pusat baik melalui presiden langsung atau kementerian yang sifatnya intruksi dari pusat, maka secara otomatis akan terintegrasi ke daeah tak terkecuali berimbas ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Cuma jaminan kehilangan pekerjaan ini kita akan lakukan sosialisasi lagi ke peruhsahaan-perusahaan, karena ini kan barang baru, jadi kita harus informasikan sesegera mungkin, sosialisasi dan edukusi manfaatnya," ujarnya saat ditanya wartawan, Selasa (15/2/2022).

Saat ditanya kapan mulai efektif diberlakukan, Wahyu mengaku masih menunggu intruksi lanjutan dari pemerintah pusat untuk menjalankan aturan baru itu.

Baca juga: KSPI Kaltim Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan

Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Baca juga: Polemik Permenaker JHT, Serikat Buruh Kaltim Anggap Pemerintah tak Peduli Nasib Buruh

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi, karena nanti pasti akan ada pertanyaan lagi, kalau JHT usia 56 terus kita berhenti kerja gak dapat apa-apa dong. tabungan kita gimana, kan gitu. Itu harus dijelaskan sedetail mungkin ke pekerja, biar gak jadi kesalahpahaman," terangnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya bersama Pemerintah Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, serta perusahaan yang terverifikasi Distansnaker juga memiliki kerjasama dalam hal pelatihan pekerja.

"Artinya ketika pekerja ini sudah di PHK atau berhenti bekerja, gak mungkin kita biarkan mereka menganggur. Kita harus kasih bekal pelatihan kerja, misalnya menjadi barista atau buka bengkel. Kita kasih bekal mereka supaya kedepannya dia juga gampang untuk mencari pekerjaan berikutnya atau membuka usaha sendiri," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu juga menerangkan bahwa JHT tersebut busa di klaim pada saat di usia 56 tahun, sesuai dengan undang-undang, baik di Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, sampai keluarnya aturan baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Jadi memang pada dasarnya seperti itu, jaminan hari tua itu di klaim pada saat usia 56. Memang pada kenyataannya realisasinya di lapangan, peraturan-peraturan sering mengalami perubahan, sempat klaim JHT itu dibayarkan minimal peserta 5 tahun itu pernah juga.

Kemudian berubah lagi. Sekarang klaim JHT dibayarkan pada saat si tenaga kerja berenti kerja. Jadi 3 bulan bekerja bisa klaim JHTnya atau 5 bulan kerja bisa klaim JHTnya. Kemudian ada juga setahun kerja bisa klaim jaminan hari tuanya. Jadi secara prinsipnya sudah berbelok jaminan hari tua ini," paparnya.

Dirinya juga menerangkan, manfaat jaminan hari tua tersebut sebenarnya dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun. Kemudian mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Jadi gini kita luruskan dulu. BPJS ketenagakerjaan ini kan adalah operator dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan regulasi sekarang, artinya BPJS Ketenagakerjaan harus mengoperasikan regulasi itu," tandasnya.

Dirinya menegaskan, yang merubah aturan bukanlah BPJS Ketenagakerjaan, melainkan pemerintah pusat yang merubah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.

"Memang isu ini jadi berkembang sampai ke daerah-daerah, terutama ke teman-teman kita pekerja. Mereka yang tadinya terbiasa dengan pola mekanisme pembayaran pada saat berenti bekerja nunggu satu bulan bisa dibayarkan klaimnya, sekarang berubah menjadi usia 56," ucapnya.

Baca juga: Jadi Harapan Utama Para Pekerja, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Minta Permenaker Tentang JHT Dicabut

Menurut dia, perubahan aturan ini harus diinformasikan ke pekerja atau ke perusahaan, agar nanti informasi ini juga akan utuh sampai ke telinga pekerja dan tidak dipotong-potong.

"Memang selain jaminan hari tua ini kitakan nanti akan mengeluarkan program yang baru, namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan kehilangan pekerjaan inilah nantinya yang akan menggantikan JHT yang tadinya ini. JKP ini bisa di klaim pada sast si tenaga kerja berhenti bekerja. PHK itu bisa diklaim, untuk JHT itu bisa diklaim usia 56," ulasnya.

Bentuk kompensasi JKP jni kata Wahyu, dimana manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah mendapatkan pelatihan kerja, yang nantinya akan diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perusahaan yang terverifikasi di Disnaker masing-masing daerah.

Kemudian ungkapnya, si pekerja yang di PHK itu akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, yaitu berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan.

"Selain itu, mendapatkan uang tunai dan diberikan pailng banyak 6 bulan. 45 persen dari upah di 7 bulan pertama. Kemudian 20 persen dari upah di tiga bulan berikutnya. jadi posisi JHT sekarang ini digantikan JKP. Sedangkan JHT akan di klaim di usia 56," tutupnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved