Berita Kaltim Terkini

KPU Kaltim Beber Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Empat Bulan Lagi, Pada Juni 2022

Usai peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah saat ditemui Tribunkaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menerangkan terkait tahapan pemilu yang akan dimulai Juni 2022 ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur ( KPU Kaltim) menjelaskan terkait tahapan yang akan dimulai di tahun 2022.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menerangkan di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan program dan jadwal pemilu 2022.

Terhitung Juni tahun 2022 telah masuk tahapan penyusunan peraturan.

Dimana sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara serta calon peserta pemilu dilakukan.

Baca juga: KPU Kaltim Berharap Aplikasi Si Waksut Memberikan Edukasi Pencegahan Covid-19 di TPS

Baca juga: Pra Tahapan Pemilu 2024 Juni Mendatang, KPU Paser Usulkan Anggaran ke Pemda

Baca juga: JADWAL Pemungutan Suara Pemilu Serentak, Rabu 14 Februari 2024

Calon-calon peserta di bimtek terkait metode tahapan dan teknis, begitu pula penyelenggara dilakukan bimtek bagaimana metode menerima pendaftaran dan melaksanakan verifikasinya.

"Saya masih menyebutnya rancangan ya, untuk tahapan belum ditetapkan. Bulan Juni sudah masuk di PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," ujar Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. 

"Memang belum ditetapkan, saat ini sedang dalam harmonisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkap Rudiansyah. 

Lalu setelah bimtek, dalam rancangan PKPU tertuang bahwa pada Agustus 2022 akan masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).

Baca juga: Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai Februari 2022, Pemkab Paser Tunggu Koordinasi KPU

Rudiansyah, mengungkapkan bahwa ada hal menarik dalam tahapan verifikasi parpol. 

Dimana untuk parpol yang telah memiliki kursi di parlemen senayan (DPR RI) maka cukup verifikasi administratif. Tidak lagi verifikasi faktual

Namun parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI maka akan dilakukan verifikasi secara lengkap.

"Dengan dua jenis ini kan tentu harus tersosialisasikan, kemudian terintegrasi menjadi kecakapan teknis penyelenggara dan kita sampaikan kepada calon-calon peserta pemilu," jelas Rudiansyah.

"Ini harus tersosialisasikan dengan baik," imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved