Berita Nasional Terkini

Nasib Ferdinand Hutahaean, Akhirnya Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian SARA

Nasib Ferdinand Hutahaean, akhirnya jalani sidang perdana ujaran kebencian SARA

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNKALTIM.CO - Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Diketahui, eks politikus Partai Demokrat ini dilaporkan Ketua KNPI Haris Pratama lantaran twet "Allahmu Lemah" yang viral, tersebut.

Tweet Ferdinand tersebut dinilai berbagai kalangan melukai hati umat Islam.

Belakangan, Ferdinand Hutahaean menyebut twetnya yang dipersoalkan tersebut merupakan dialog imajiner dengan dirinya sendiri yang sedang banyak masalah.

Ferdinand juga mengaku dirinya sudah menjadi mualaf sejak 2017.

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean, Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji Besi Bareskrim Polri

Meski sudah memberi klarifikasi sekaligus meminta maaf, kasus Ferdinand tetap diproses oleh Kepolisian.

Bahkan, Ferdinand langsung ditahan oleh Bareskrim.

Akibat tweet tersebut, nama Ferdinand sempat menjadi trending topik di media sosial, terutama Twitter.

Kini, Ferdinand akan menjalani sidang perdana ujaran kebencian bermuatan SARA sebagai terdakwa.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Sidang perdana, Selasa, pukul 10.00 WIB,” dikutip dari Sistem Informasi Pengurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Adapun perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022.

Pada perkara ini Ferdinand ditahan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.

Ferdinand tersandung kasus ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang disampaikannya melalui media sosial Twitter.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Menyoal Kesehatan Ferdinand Hutahaean Usai Ditahan, Polisi Pastikan Lakukan Pemeriksaan Berkala

Selain itu Ferdinand pun didakwa dengan sengaja telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas dugaan tindakannya itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved