Berita Penajam Terkini

Polres Penajam Paser Utara Tindak Kendaraan Odol

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digalakkan penegakan hukum di beberapa ruas jalan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kasat Lantas Polres PPU AKP Alimuddin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digalakkan penegakan hukum di beberapa ruas jalan.

Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Alimuddin mengatakan, penegakan hukum dilakukan rutin secara mobile, dan tidak stasioner karena dikhawatirkan memicu kerumunan pengendara yang melintas, hal ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 pekan terakhir.

"Ini yang kita lakukan merupakan hasil FGD dengan seluruh polres, untuk antisipasi agar kejadian di Rapak Balikpapan, tidak terjadi diwilayah hukum masing-masing," terangnya Selasa (15/2/2022).

Fokus penegakan hukum di wilayah hukum polres PPU, adalah kendaraan yang melintas dengan muatan Over Dimension Over Loading (Odol), baik itu truk atau mobil lain yang muatannya melebihi kapasitas.

"Tidak cuma mobil besar atau truk, pick up juga kalau muatannya tinggi itu, kita tindak juga," lanjutnya.

Baca juga: Wanita Bersama AKP Novandi Arya Kharizma Saat Lakalantas Terungkap, Fatimah Kader PSI

Baca juga: Kabar Duka, Kasat Polair Polres Berau Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Jakarta Pusat

Baca juga: Hanya Gegara Lakalantas, Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Sekap Seorang Anak

Tindakan yang dilakukan oleh polres PPU, merupakan tindak lanjut dan antisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di Muara Rapat Balikpapan, beberapa waktu lalu.

AKP Alimuddin menyebut, kondisi itu jangan sampai terjadi di kabupaten PPU. Maka dari itu pengawasan ketat dilakukan.

Hanya saja, peraturan setiap daerah berbeda. Jika di Balikpapan atau daerah lain telah memberlakukan jam untuk perlintasan kendaraan yang membawa muatan banyak.

Biasanya pada malam hari maka di PPU, hal itu belum diberlakukan, jadi penindakan masih dilakukan pada siang hari.

"Kita kan belum ada aturan perlintasan, kalau di Balikpapan, mereka baru bisa melintas kalau malam, kalau kita belum, jadi penindakan tetap siang hari," tambahnya.

Baca juga: Tinjau Lokasi Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Ini Pengamatan Dirjen Perhubungan Darat

Bentuk penindakan yang dilakukan, mulai dari menegur hingga penilangan. Tidak hanya truk atau mobil pikap, beberapa pengendara motor yang melanggar, umumnya melawan arus, juga tidak luput dari penilangan.

"Motor ada juga, terutama yang melawan arus, kita tindak juga, ditilang," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved