Berita Nasional Terkini

Terbaru! Peserta yang Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Ikut CPNS 2023, Cek Aturan Khusus buat Guru di Daerah

Wajib pilih antara satu, peserta yang lulus PPPK 2022 tak bisa ikut Tes CPNS 2023, ini aturan engunduran diri Khusus Guru

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Wajib pilih antara satu, peserta yang lulus PPPK 2022 tak bisa ikut Tes CPNS 2023, ini aturan engunduran diri Khusus Guru 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya akan ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Dirinya menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Agar Melenggang Mulus Menjadi PNS, Yuk Simak Syarat Pengangkatan CPNS Berikut Ini

Baca juga: Inilah 4 Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Baca juga: Fakta Baru Isu Peserta CPNS Pria Gagal Karena Pembengkakan Payudara, Tjahjo Singgung Soal Permainan

Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS?

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Jangan Sedih Pendaftaran CPNS 2022 Tak Dibuka, Gaji PPPK Tak Kalah Menggiurkan, Ada Sampai Rp 6 Juta

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.

Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved