Virus Corona di Balikpapan
Aturan Terbaru WFO dan WFH PPKM Level 3 di Balikpapan, Berlaku 15 hingga 21 Februari 2022
Pemerintah Kota Balikpapan kembali menyesuaikan aturan kapasitas bekerja dari kantor atau Work From Office
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali menyesuaikan aturan kapasitas bekerja dari kantor atau Work From Office ( WFO) saat menerapkan PPKM level 3.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 300/ 93 /pem. tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pemerintah Kota Balikpapan telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan kapasitas bekerja dari kantor (WFO) menjadi 50 persen dan bekerja dari rumah (WFH) 50 persen.
Diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Kasus Positif Covid-19 Didominasi Kelompok Anak dan Remaja
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Berikut Capaian Vaksinasi Booster dan Lansia yang Terbanyak
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Target Vaksinasi Selesai Akhir Januari 2022
"Berlaku mulai 15 Februari sampai 21 Februari 2022," ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, Rabu (16/2/2022).
Kebijakan kapasitas bekerja itu berlaku pada kegiatan perkantoran Pemerintah/Instansi
Vertikal/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD, dan Swasta.
Saat ini, perkantoran juga diminta untuk menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian atau sistem atau shift.
Adapun batas jam operasional pelayanan publik di Kota Balikpapan saat PPKM Level 3 di pukul 16.00 Wita.
"Pada saat WFH juga diimbau tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," tegasnya.
Sementara itu, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan perkantoran, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.