Virus Corona di Bontang

Berlakukan PPKM Level 3, Satpol PP Bontang Kembali Rutin Patroli Prokes di Tempat Keramaian

Satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bontang akan kembali gencar melakukan patroli prokes secara rutin selama dua pekan ke depan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi Satpol PP yang tengah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes beberapa waktu lalu di Tugu Selamat Datang Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bontang akan kembali gencar melakukan patroli prokes secara rutin selama dua pekan ke depan.

Kebijkan ini buntut dari penerapan PPKM Level 3 yang diberlakukan Wali Kota Bontang, pasca lonjakan kasus harian yang belakangan meningkat tajam.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan patroli rutin ini nantinya akan menyasar sejumlah titik lokasi keramaian. Seperti cafe, pusat perbelanjaan dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Bahkan tidak hanya di tingkat kota, patroli prokes ini akan dilakukan mulai dari tingkat bawah dengan melibatkan petugas kelurahan dan RT.

Petugas kecamatan, kelurahan dan RT nantinya akan berkolaborasi dengan Satpol Pp untuk melakukan pengawasan prokes di masing-masing wilayah.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Terus Melonjak, Pemkot Terbitkan 5 Poin Aturan Baru di Masa PPKM Level 3

Baca juga: Hasil Uji Lab 19 Sampel Covid-19 di Bontang Dinyatakan Probable Omicron, Kadinkes: Tidak Perlu Panik

Baca juga: Angka Covid-19 di Bontang Terus Meningkat, Ada Tambahan 84 Kasus Aktif pada Rabu 16 Februari 2022

"Tapi kami jalan masing-masing. Nanti ada 3 personel Satpol yang bakal mendampingi patroli di tingkat kelurahan," paparnya. Rabu (16/2/2022).

Disinggung terkait sanksi prokes, Ahmad Yani mengaku belum akan melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Sebab sejauh ini belum ada rekomendasi penerapan sanksi dari Wali Kota.

“Kami hanya berikan teguran. Kalau penindakan belum. Kita belum tau sanksi apa yang kita terapkan. Apakah pakai sanksi yang lama atau bagaimana,” terang Ahmad Yani. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved