Otomotif

Cara Mudah Membayar Pajak Mobil atau Motor Secara Online di Aplikasi New SAKPOLE

Berikut cara mudah membayar pajak mobil atau motor secara online di aplikasi New SAKPOLE.

Editor: Nur Pratama
Tribun-Pantura.com/ Desta
aplikasi SAKPOLE 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara mudah membayar pajak mobil atau motor secara online di aplikasi New SAKPOLE.

Berbagai kemudahan kini bisa terwujud karena kemajuan teknologi dan internet.

Termasuk dari segi kewajiban pembayaran pajak, yang dipermudah bagi warga Jawa Tengah dalam membayar pajak motor dan mobil melalui aplikasi New SAKPOLE.

Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara mudah melalui handphone (HP).

Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Baca juga: Balikpapan Berikan Relaksasi Denda Pajak, Perhatikan Jadwal dan Masa Berlakunya

Baca juga: Rekomendasi Tempat Sewa Motor di Bandung, Dilengkapi 2 Helm dan Jas Hujan, Ini Syaratnya

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor via New SAKPOLE khusus wilayah Jawa Tengah:

Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE:

Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK). Selanjutnya, klik “Daftar”.

Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved