PPPK 2022
Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? Simak Penjelasannya, Berikut Cara Menentukan Golongan
Tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak dibuka pada tahun ini.
Tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dirinya menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).
Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Meski demikian, kabarnya bila peserta lulus tes PPPK, maka mereka tak bisa coba seleksi CPNS 2023.
Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Inilah Fasilitas yang Diterima Tenaga PPPK 2022, Cek Formasi yang Dicari
Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS?
Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.
Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN-RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.