Berita Nasional Terkini
Demo Soal JHT, Kemenaker Cari Said Iqbal, Ida Fauziyah Mau Temui Pimpinan Serikat Buruh
Demo soal JHT, Menaker cari Said Iqbal, Ida Fauziyah mau temui pimpinan serikat buruh
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO - Buruh akhirnya berunjukrasa di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Buruh mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun.
Ida Fauziyah menerima pimpinan serikat buruh untuk berdialog setelah kantornya digeruduk massa buruh pada Rabu (16/2/2022).
Dialog dilakukan terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Namun keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.
Diketahui, Said Iqbal getol menyuarakan penolakan terhadap aturan baru pencairan JHT, tersebut.
Hal ini dibeberkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Indah Anggoro Putri saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan buruh yang mengajukan protes pada Rabu (16/2/2022).
“Tadi sempet bercanda, kalo presiden konfederasi lain itu mau lho telpon bu Menteri. Kok yang namanya pak Said Iqbal nggak pernah telpon bu Menteri?” ujarnya.
Dialog tersebut dihadiri pimpinan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI dan perwakilan KSPI.
Dirjen Putri mengatakan dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional Ramidi yang ikut dalam pertemuan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar buruh yang ter-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.
Dalam pernyataannya Ramidi menegaskan jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran.
"Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Dalam pertemuan ini, Menaker mengatakan akan mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh.
Dalam waktu dekat, Menaker juga berjanji akan mengundang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas permasalahan JHT dengan lebih komprehensif. (*)