CPNS 2022

Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut

Pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian sebagian besar warga negara Indonesia.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Mengantisipasi modus pindah tugas setelah lulus PNS, Kementerian PAN-RB telah membuat sebuah kebijakan. 

"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.

Minimal 10 Tahun Tidak Mengajukan Pindah

Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.

Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.

"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.

Baca juga: Fakta Baru Isu Peserta CPNS Pria Gagal Karena Pembengkakan Payudara, Tjahjo Singgung Soal Permainan

Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.

"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jangan Coba-coba, CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri! BKN Ungkap Alasannya, https://kupang.tribunnews.com/2022/02/17/jangan-coba-coba-cpns-mengajukan-pindah-dianggap-mengundurkan-diri-bkn-ungkap-alasannya?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved