CPNS 2022
Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut
Pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian sebagian besar warga negara Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian sebagian besar warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong mengikuti seleksi CPNS.
Namun setelah lulus menjadi PNS, tak sedikit yang pindah tugas.
Akibatnya, formasi yang seharusnya sudah terisi akan kembali lowong.
Baca juga: Siap-siap, Berikut Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, D-3, D-4 dan S-1
Mengantisipasi modus seperti ini, Kementerian PAN-RB telah membuat sebuah kebijakan.
Bagi CPNS yang lulus dan minta pindah dianggap mengundurkan diri.
Karena itu, jangan coba-coba meminta pindah setelah lulus CPNS.
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.
"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).
Baca juga: Agar Melenggang Mulus Menjadi PNS, Yuk Simak Syarat Pengangkatan CPNS Berikut Ini
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.
Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.
"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.
"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.
Minimal 10 Tahun Tidak Mengajukan Pindah
Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.
Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.
"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.
Baca juga: Fakta Baru Isu Peserta CPNS Pria Gagal Karena Pembengkakan Payudara, Tjahjo Singgung Soal Permainan
Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.
"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jangan Coba-coba, CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri! BKN Ungkap Alasannya, https://kupang.tribunnews.com/2022/02/17/jangan-coba-coba-cpns-mengajukan-pindah-dianggap-mengundurkan-diri-bkn-ungkap-alasannya?page=all.