Warga Samarinda Jarah ATM

Uangnya Tak Cuma Buat Sewa Helikopter, Fakta Terbaru Warga Samarinda Bobol ATM & Gasak Rp 2,4 Miliar

Sejumlah fakta seputar warga Samarinda membobol mesin ATM dan berhasil gasak Rp 2,4 miliar terkuak, uangnya tak hanya buat sewa helikopter

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022). Sejumlah fakta seputar warga Samarinda membobol mesin ATM dan berhasil gasak Rp 2,4 miliar terkuak, uangnya tak hanya buat sewa helikopter 

TRIBUNKALTIM.CO -  Seorang pria asal Samarinda ditangkap gara-gara membobol mesin ATM. 

AT, pria berusia 29 tahun itu dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dia diamankan saat tengah melancarkan aksinya.

Berikut sejumlah fakta seputar warga Samarinda membobol mesin ATM yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

Baca juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Percobaan Bobol ATM, Ternyata Juga Pernah Merampok

Baca juga: NEWS VIDEO Lihai, Supir Buat Kerugian Hingga Rp 286.950.000, Bobol ATM dengan Cara yang Berbeda

Baca juga: NEWS VIDEO Nekat Bobol ATM, 5 Pria Ini Tak tahu Lokasi Kejahatannya Berada di Komplek Militer

1. Sudah beraksi selama 3 bulan di 3 daerah di Kaltim

AT diringkus pada awal Januari 2022 setelah beraksi selama 3 bulan sejak bulan September 2021.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, AT melakukan tindak membobol mesin ATM milik salah satu bank di 3 daerah yakni, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.

"Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," terang Yusuf, Kamis (17/2/2022).

2. Cara pelaku membobol ATM

Dia melanjutkan, modus yang digunakan tersangka, mengakali mesin ATM dengan teknik sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Dari ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," jelas Yusuf.

Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.

Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan. Kata Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.

3. Berhasil membobol 6 ATM

Total ATM yang sudah dibobol, kata dia, tercatat 6 mesin yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota tersebut. Dalam aksinya, AT beraksi sendiri.

Baca juga: Tidak Perlu ke Bank, Ini Cara Daftar Internet Banking BRI Lewat ATM dan HP Android

Karena berulang, nominalnya terbilang fantastis.

4. Berhasil menggasak uang Rp 2,4 miliar

Kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan dan sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.

"Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi," urainya.

5. Sewa helikopter

Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut diantaranya

- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;

- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;

- 1 buah helm merk Shoei;

- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;

- 1 buah tas merk Guess; dan

- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.

"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.

6. Pelaku terancam 8 tahun penjara

Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum.

Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.

Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved