Berita Samarinda Terkini

Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen

Aktivitas melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak, umumnya warga Kota Samarinda berjalan tertib.

Penulis: Nevrianto |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Suasana relawan pajak melayani Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Samarinda Jalan MT Haryono Kota Samarinda, dengan protokol kesehatan, Selasa (23/3/2021). Kunjungan wajib pajak di tengah pandemi berkurang 20 persen karena diarahkan mengurus SPT secara online melalui e Filing. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Aktivitas melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak, umumnya warga Kota Samarinda berjalan tertib.

Hal tersebut tampak di Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda, Jalan MT Haryono Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (23/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Emri Mora Singarimbun didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Samarinda Ilir, Faisal Alami mengungkapkan tahun 2021 tetap melakukan pelayanan dan wajib pajak diarahkan  mengisi aplikasi kunjung pajak (AKU).

Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri

Baca juga: Dilirik Investor Asal Jakarta, Bukit Selili Samarinda Bakal Dibangun Bianglala dan Kereta Gantung

Untuk memastikan kesehatan protokol kesehatan Covid-19 dipenuhi, pihak KPP menyediakan tempat mencuci tangan, para relawan pajak dan wajib pajak juga menggunakan masker.

"Perbedaannya di masa  pandemi gencar dilakukan kampanye melaporkan pajak dari rumah  atau e filing, juga bisa dilakukan dari mana saja yang penting jaringan internet terkoneksi," ujar Emri Mora.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Samarinda Ilir Faisal Alami  mengatakan, jika dahulu sebelum pandemi ada kegiatan pekan panutan biasanya gubernur melaporkan hasil pajak, sekarang bisa saja darimana saja.

Kunjungan wajib pajak kini  berkurang 20 persen dari biasanya karena peran pemberitahuan, iklan di media TV dan lainnya dari mulai dari presiden, Dirjen Pajak, gubernur mengarahkan e filing dari mana saja, kapan saja bisa dari jaringan internet sehingga mempengaruhi kunjungan di KPP.

"Tapi kalau ada yang lapor pajak, kami tetap melayani di kantor pajak dengan menerapkan protokol kesehatan. Sejak 10 hari menjelang batas akhir penyerahan SPT suasana kantor layanan makin lengang. Harapannya, masyarakat bisa memahami untuk menyampaikan SPT tahunan wajib pajak," beber Faisal.

Faisal Alami mengingatkan saat ini diarahkan mengurus SPT wajib pajak secara online.

"Kalau lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebelum mengurus SPT online tetap bisa dilayani," ujarnya.

Yang penting mengurus SPT wajib pajak menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (AKU) kemudian lapor 10 poin daftar laporan online, E Filing dengan E-FIN di mana saja kapan saja.

"Ikuti caranya kemudian foto diri dan membawa E-KTP wajib pajak yang bersangkutan. Sekarang memang arahannya penyampaian  SPT secara online," ucapnya.

Jati, karyawan swasta sekaligus warga Jalan Danau Toba Kota Samarinda mengakui, mengurus SPT Wajib menggunakan AKU lancar.

"Mengurus SPT jauh lebih tenang di masa pandemi. Berbanding jauh sebelum pandemi cenderung lebih ramai antrenya. Selama data kita komplit, enak fasilitasnya di kantor, ramah pelayanannya. Apabila perlengkapan diikuti, lancar saja mengurusnya, semuanya oke saja," ucap Jati.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Nevrianto Hardi Prasetyo | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved