Berita Penajam Terkini

800 Sarang Walet di PPU Miliki IMB, Namun Hanya 30 Masuk Daftar Wajib Pajak

Sebanyak 800 bangunan sarang burung walet telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Sebanyak 800 bangunan sarang burung walet telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, hanya 30 bangunan sarang walet yang telah berproduksi dan masuk daftar wajib pajak.

Sedangkan yang telah memenuhi kewajiban hanya 10 wajib pajak.

Hal itu dikatakanKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar.

Dirinya mangaku kesulitan untuk memaksimalkan pajak sarang burung walet.

"Tidak mudah untuk memaksimalkan pajak sarang walet. Sebab, bangunan sarang walet tidak langsung berproduksi, jadi butuh waktu yang cukup lama," kata Tohar, Rabu, (5/1/2022).

Baca juga: Bapenda Kukar Masih Kesulitan Maksimalkan Pungutan Pajak Walet, Ini Alasannya

Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 5 Rumah dan Sarang Walet di Muara Kedang Kubar

Baca juga: Kebakaran di Muara Kedang Kutai Barat, 5 Bangunan Rumah Warga dan Sarang Walet Jadi Arang

Tohar mengatakan bawah, pihaknya juga sulit untuk mengkonfirmasi pemilik sarang walet yang memang sarang walet milik pengusaha itu sudah berproduksi atau tidak.

Selain itu, untuk mendata jumlah produksi sarang walet juga terbilang sulit.

"Kadang pemilik usaha sarang walet kurang terbuka dengan jumlah produksinya," ujarnya.

Disebutkan Tohar, pada tahun 2021 pajak sarang walet yang terealisasi hanya 58 persen atau Rp 60,6 juta.

Sedangjan target Bapenda sendiri terkait pajak sarang ealet adalah Rp 105 juta.

Baca juga: Hanya Rp 50 Juta, Potensi Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Balikpapan

"Yang terealisasi hanya Rp 60,6 juta, jauh dari target," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved