Omicron Masuk Balikpapan
Kasus Omicron Ditemukan di Balikpapan, Pemkab Terapkan WFH untuk PNS hingga 20 Februari 2022
Seluruh pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini, Jumat (18/2/2022
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seluruh pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini, Jumat (18/2/2022).
Kebijakan dilaksanakan berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan yang melonjak tajam dalam sepekan terakhir.
Terlebih sudah ditemukan varian Omicron terhadap sampel yang dikirim Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ke Puslitbangkes.
Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/0240/Org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca juga: GAWAT, Sudah 70 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Terpapar Covid-19
Baca juga: Varian Omicron Masuk ke Balikpapan, Warga Tanggapi Santai, Minta Perketat Perjalanan ke Luar Negeri
"Sistem kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan hari ini diatur dengan komposisi 100 persen pegawai bekerja dari rumah," ujarnya.
Untuk perangkat daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran dengan pertimbangan pelayanan serta kesediaan pegawai.
Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara Dalam Jaringan (Daring).
Kemudian, melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah.
Serta menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring.
Baca juga: BREAKING NEWS - Waspada! Varian Omicron Sudah Masuk Balikpapan
Selanjutnya, menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Selama bekerja dari rumah, perangkat daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing mulai 18 hingga 20 Februari 2022.
Dan kepala perangkat daerah menugaskan dua orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi di ruangan.
“Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelayanan tatap muka kepada masyarakat akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.